GKPN-3 (Gabungan Koperasi Pegawai Negeri) adalah entitas yang lahir dari inisiatif mulia para pegawai negeri, berlandaskan semangat gotong royong dan kesejahteraan bersama. Sejak awal, GKPN-3 telah melaksanakan kegiatan jual beli aset tanah secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memastikan setiap hak yang diperoleh oleh pendahulu kami berdiri di atas dasar legalitas yang sah dan kuat. Keberadaan GKPN-3 adalah representasi dari kepemilikan kolektif yang jujur, didedikasikan untuk menjamin masa depan dan kepastian hukum bagi setiap anggotanya.
Namun, perjalanan mulia ini tidak luput dari badai. Aset tanah yang telah dibeli secara sah kini menjadi sasaran dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami menghadapi realitas pahit di mana hak-hak sah kini diserobot, dipalsukan, dan ditindas secara terstruktur, menimbulkan kegelisahan mendalam di tengah masyarakat pencari keadilan. Situasi ini menggarisbawahi urgensi bagi kami untuk bersatu dan berdiri tegak. Kami menolak untuk tunduk pada praktik-praktik illegal, kami bangkit untuk memperjuangkan dan mempertahankan setiap jengkal hak yang telah diwariskan dan dibeli secara sah.
Demi memastikan hak-hak tersebut tidak luluh lantak, GKPN-3 menjalin aliansi strategis dengan Doktor Mambay Law Firm. Kehadiran tim Advokat dipimpin oleh Doktor Mambay adalah jaminan bahwa perjuangan ini akan dilalui dengan integritas, kerja keras, dan amanah yang setinggi-tingginya. Kami bersatu karena kami percaya bahwa hukum harus menjadi pelindung, bukan alat penindasan. Kolaborasi ini menegaskan komitmen kami, untuk menghadapi oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan, kami akan bertindak tegas seperti Singa, adil seperti Pedang, memastikan bahwa setiap langkah hukum diambil dengan strategi terbaik.
Perjuangan ini telah membuahkan hasil awal yang signifikan. Keberhasilan kami dalam menghadapi gugatan lawan di Pengadilan Negeri Bangkinang yang alhamdulillah mendapatkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) adalah bukti nyata dari efektivitas kerja keras dan ketajaman strategi hukum kami. Keberhasilan ini bukan akhir, melainkan penegasan bahwa dengan legalitas yang sah dan advokat yang berintegritas, keadilan harus dan akan tetap dilindungi. GKPN-3 dan Doktor Mambay Law Firm akan terus berjuang tanpa henti hingga kepastian dan keadilan hukum benar-benar tegak untuk semua hak yang sah.
PEMILIK/AHLI WARIS GKPN-3
Melawan Penindasan, Menuntut Keadilan
KONTAK
ALAMAT : JL.KAMPAR GG.KAMPAR IV
EMAIL : doktor.m.syafii@mambaygkpn.co.id
TELP : +62812-8164-5777 / +62 812-7642-080
© 2025. All rights reserved.
